Selasa, 08 Desember 2009

UN JANGAN DIHAPUS, NAMUN ..............!


UJIAN NASIONAL JANGAN DIHAPUS, NAMUN ……!

Berawal dari lampiran Permendiknas nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Pendidikan Nasional yang diantara isinya pada bagian A yaitu tentang Pengertian-pengertian, antara lain: 1. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik; 2. Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.; 3. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.; 4. Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih; 5. Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.; 6. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.; 7. Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut. Cakupan ulangan, yang tidak berdasarkan lampiran Permendiknas yang telah ada, misalnya pada salah satu tingkat SMA tertentu yang menetapkan cakupan ulangan semester ganjil untuk kelas XII yang TIDAK SESUAI dengan lampiran Permendiknas nomor 20 tahun 2007 sbb : 10 % dari kelas X, 20 % dari kelas XI dan 70 % dari kelas XII ( semester berjalan ), ketentuan ini bertentangan dengan permendiknas tersebut di atas. Kita mengharapkan agar orang yang terlibat langsung dalam menentukan cakupan atau ruang lingkup materi ulangan, paham akan peraturan khususnya Permendiknas ( khusus di dunia pendidikan ). Dan diharapkan juga jika sudah paham karena telah mendapatkan informasi akan peraturan tersebut agar mensosialisasikannya terhadap yang berkepentingan. Selanjutnya pada butir 8 menyebutkan bahwa Ujian Sekolah/madrasah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dan pada butir 9 menyebutkan khusus Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan. Beberapa hal pentingnya ujian nasional dilaksanakan, antara lain : 1. menciptakan kultur kerja keras, tidak lembek di kalangan peserta didik bahkan kalangan pendidik. Paling tidak beberapa peserta didik mau belajar, 2. melakukan evaluasi dan pengendalian mutu pendidikan secara nasional. Jadi untuk mengetahui sekolah mana yang mutunya kurang dari yang lain untuk diberikan perhatian lebih, seperti tunjangan insentif, pelatihan guru dll, 3. Peserta didik berani menghadapi berbagai tantangan dunia pendidikan dalam kehidupannya. Karena tantangan tak akan habis, contoh : sehabis Ujian Nasional ada SPMB, ujian skripsi, disertasi, menjadi profesor pun butuh penelitian hingga ahkir hayatnya, dll. Namun saat ini hampir seluruh lapisan masyarakat menginginkan agar ujian nasional dihapuskan. Secara pribadi saya berpendapat bahwa Ujian Nasional bagus untuk dilaksanakan, tapi jangan jadi hanya parameter tunggal menentukan kelayakan lulus tidak lulus. Ujian Nasional baik untuk dilaksanakan sebagai bahan pembanding antar sekolah dalam kabupaten atau propinsi atau sebagai bahan pembanding secara nasional. Dengan adanya ujian nasional maka kita dapat merefleksi diri sebatas mana kemampuan kita memberikan / mendidik anak-anak / siswa kita atau sebatas mana daya serap siswa terhadap apa yang telah kita berikan/sampaikan. Yang kurang sependapat dengan pelaksanaan ujian nasional adalah adanya ketentuan kelulusan yang menetapkan rata-rata kelulusan secara nasional ( sama seluruh Indonesia ). Apakah mungkin kemampuan siswa di daerah pelosok yang fasilitas pembelajarannya tidak lengkap sama dengan kemampuan di kota yang fasilitas pembelajarannya sangat lengkap ? Dan apa artinya diadakan analisis KKM ( kompleksitas, daya dukung, intake peserta didik ) setiap mata pelajaran dalam KTSP yang masing-masing sekolah akan ada perbedaan, kalau memang ketentuan kelulusan masih disamakan ?


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih jika anda memberikan saran atau kritik yang sifatnya membangun dalam blog saya ini.Jika ada komentar mohon disampaikan / diketik pada kotak di bawah ini.