Senin, 26 Oktober 2009

BEKERJALAH SESUAI PROGRAM


Sebuah program disusun berdasarkan prinsip-prinsip: (1) realistik artinya diharapkan mudah atau dapat tercapai, (2) fleksibel yang berarti dapat menyesuaikan kondisi atau situasi dengan tidak mengorbankan tujuan yang ingin dicapai, (3) kontinyu artinya disusun secara terus-menerus atau berkesinambungan, sehingga tujuan jangka panjang dapat tercapai lebih baik, dan (4) keseimbangan artinya adanya variasi program yang masing-masing program pelaksanaannya diharapkan tidak memberatkan karena tidak adanya kesimbangan beban pelaksanaan program. Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana yang dimuat dalam Standar Isi. Hal ini terdapat pada panduan penyusunan KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah BSNP ( badan Standar Nasional Pendidikan ) tahun 2006. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU 20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan kurikulum pada KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada SI dan SKL serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Pada kalender pendidikan di sekolah tentu sudah ada jadual minggu ke atau bulan ke pada setiap semesternya tentang kegiatan sekolah khususnya di bidang proses belajar mengajar dan ujian baik itu ulangan harian, ulangan mid semester, ulangan semester, ulangan kenaikan kelas, ujian sekolah, maupun ujian nasional yang telah disusun oleh sekolah yang bersangkutan tentu dengan berpedoman pada kelender pendidikan yang diedarkan oleh dinas pendidikan setempat. Pada awal tahun pelajaran hal ini setiap sekolah pasti memilikinya sehingga dalam bekerja nantinya ada panduan kapan, di mana dan kegiatan apa yang akan dilaksanakan oleh setiap petugas atau seseorang yang terlibat di dalamnya. Ini salah satu untuk pembuatan rencana yang matang dan berkesan tidak asal-asalan. Jangan mengatakan lagi bahwa kegiatan ini mendadak, kegiatan ini insiden, dan lain-lain yang boleh kita katakan tidak bertanggung jawab. Kata ” mendadak” akan muncul apabila sifatnya insiden artinya tidak ada dalam program. Itupun dilakukan karena terpaksa. Misalnya ada tamu penting yang datang tanpa pemberitahun terlebih dahulu, maka persiapan untuk menyambutnya tentu sifatnya mendadak. Contoh lain : Perpindahan seorang teman kerja atau atasan yang tiba-tiba dan akan dilakukan acara perpisahan, maka ini juga masih dapat kita kategorikan sifatnya ” mendadak ” apalagi pelaksanaannya sangat singkat. Tapi jika kegiatan yang sudah terprogram di kalender pendidikan pada pelaksanaannya nanti ada kata-kata ” mendadak ” maka pelaksana kegiatan tersebut kurang persiapan atau tidak mempedomani program yang telah disusun atau bisa juga lengah atau masa bodoh atau lupa atau tidak tahu atau mungkin pura-pura tidak tahu. Apalagi program yang dimaksud masih berhubungan dengan program nasional. Tentu jangan dianggap remeh, harus direncanakan dengan matang sehingga pada pelaksanaannya nanti tidak asal-asalan ( alias asal jadi ). Jika itu kegiatan besar maka perlu persiapan lebih awal. Paling tidak harus membentuk panitia pelaksana, tentu secara tertulis bukan secara lisan agar administrasinya terlihat bagus dan memiliki bukti jika dibutuhkan oleh pihak-pihak tertentu. Jangan sesudah berjalan baru terpikir apa-apa saja yang dibutuhkan. Sebagai contoh pada pelaksanaan ujian-ujian tertentu yang sudah tercantum pada kalender pendidikan, sebagai langkah awal yang perlu diperhatikan adalah tanggal atau bulan pelaksanaannya disusul pembentukan panitia penyelenggara / pelaksana, sekaligus penyusunan pedoman atau petunjuk pelaksanaan dan lain-lainnya. Yang pasti jangan lengah untuk selalu memperhatikan kalender pendidikan. Jika hal ini tidak dilakukan maka pekerjaanpun akan sembraut / berantakan, akhirnya muncul cara ” main comot ” atau ”panitia dadakan” yang ditunjuk sekehendak sendiri / sekehendak yang menunjuk, tanpa SK ( Surat Keputusan ). Bagaimana jika kegiatan tersebut sifatnya nasional ? Jangan lupa jika itu sifatnya nasional, maka ada laporan secara nasional pula diantaranya perlu dilaporkan adalah surat keputusan tentang susunan panitia penyelenggara / pelaksana, jadual kegiatan, hasil kegiatan, dll. Kata ‘nasional’ pada PKN bukan hanya pada skala nasional tetapi juga skala lokal (provinsi, kabupaten/kota), regional, dan global

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih jika anda memberikan saran atau kritik yang sifatnya membangun dalam blog saya ini.Jika ada komentar mohon disampaikan / diketik pada kotak di bawah ini.