ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PUNGUAN NAIMARATA LAHAT DAN SEKITARNYA
TAHUN 2023
BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Punguan ini diberi nama ” PUNGUAN BORBOR MARSADA, BORU BERE/IBABERE LAHAT DOHOT HUMALIANGNA ”
Pasal 2
Punguan ini dibentuk hari Minggu tanggal 12 Maret 1997 di rumah Kel. Bp. J. Manik berkedudukan di Kab. Lahat.
Pasal 3
Berdasarkan hasil rapat anggota pada tanggal 8 Maret 2003 di rumah Keluarga Bp. H. Panggabean, punguan ini berubah nama menjadi ” PUNGUAN NAIMARATA, BORU BERE/IBABERE LAHAT DOHOT HUMALIANGNA ”.
BAB II
AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Punguan ini dibentuk dengan dilandasi Azas Kekeluargaan.
Pasal 5
Maksud dibentuknya punguan ini adalah mempersatukan semua pomparan atau keturunan Naimarata Boru Bere/Ibabere yg berdomisili di Kab. Lahat dan sekitarnya.
Pasal 6
Tujuan punguan ini adalah untuk membina dan mempererat hubungan kekeluargaan dan rasa kebersamaan suka dan duka diantara semua anggota punguan.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Yang berhak menjadi anggota punguan adalah semua pomparan atau keturunan Naimarata Boru Bere/Ibabere yang bertempat tinggal di Lahat dan sekitarnya dan telah mendaftarkan diri kepada pengurus
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 8
Kepengurusan terdiri dari :
1. Penasehat
2. Ketua
3. Wakil Ketua
4. Sekretaris
5. Bendahara
Pasal 9
Masa jabatan pengurus adalah 2 ( dua ) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali
Pasal 10
Setiap awal tahun atau pada hari ulang tahun punguan, pengurus diminta untuk menyampaikan laporan kegiatan kepengurusan selama tahun berjalan.
Pasal 11
Pengurus dalam hal-hal yang mendesak dapat mengambil kebijakan yang tujuannya demi kebaikan program.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 12
Hak Setiap Anggota
Ayat 1
Setiap anggota berhak mengeluarkan pendapat atau saran yang sifatnya untuk kemajuan atau
kebaikan punguan
Ayat 2
Setipa anggota berhak mendapat bantuan suka cita maupun duka cita yang bersifat moril maupun materiil dari punguan sesuai dengan anggara dasar dan anggaran rumah tangga.
Pasal 13
Kewajiban Setiap Anggota
Ayat 1
Setiap anggota wajib untuk mentaati dan mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Ayat 2
Setiap anggota wajib hadir pada setiap pertemuan punguan yanng telah ditentukan
Ayat 3
Setiap anggota wajib melaksanakan setiap keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
Ayat 4
Setiap anggota bersedia menjalankan tugas yang dibebankan kepadanya oleh pengurus
Ayat 5
Apabila ada anggota yang tidak hadir minimal tiga kali berturut-turut tanpa pemberitahuan, pengurus wajib mendatangi anggota tersebut untuk mengingatkannya.
Ayat 6
Apabila suami atau isteri dari anggota punguan tidak hadir minimal tiga kali berturut-turut tanpa pemberitahuan, pengurus wajib mendatangi anggota tersebut untuk mengingatkannya.
Ayat 7
Apabila ada anggota yang pindah dari kedudukan punguan, wajib menerima tanda mata/kenang-kenangan dari punguan senilai Rp 150.000,-
Ayat 8
Apabila ada anggota yang baru mendaftar menjadi anggota, maka kepadanya diwajibkan :
a. Membayar uang pangkal sebesar Rp. 100.000
b. Iuran bulanan sebesar Rp. 25.000
c. Jika anggota yang baru mendaftar di pertengahan jalannya arisan, maka kepadanya diberi kewajiban membayar uang pangkal dan iuran seperti tersebut pada butir a dan b, dan kepadanya belum diberikan hak untuk menerima menjadi tuan rumah dalam arisan.
Ayat 9
Setiap anggota diwajibkan menjaga nama baik punguan.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 14
Sumber keuangan punguan diperoleh dari :
a. Uang pangkal sebesar Rp 100.000,-
b. Iuran bulanan setiap anggota sebesar RP 25.000,- ( iuran tetap berjalan walaupun pada bulan tersebut tak ada kegiatan/arisan )
c. Setiap diakhir acara arisan setiap bulannya diadakan pengumpulan dana sebagai kas samping.
d. Sumbangan dari donatur
e. Take and lest ( apabila keuangan kas tiddak dapat menutupi pengeluaran )
Pasal 15
Administrasi Keuangan
Ayat 1
Keuangan punguan dipegang oleh bendahara punguan
Ayat 2
Bendahara harus membuat pembukuan secara terperinci
Ayat 3
Setiap penerimaan dan pengeluaran, bendahara harus atas persetujuan ketua.
Ayat 4
Setiap bulan bendahara melaporkan pemasukan dan pengeluaran ke semua anggota.
BAB VII
BANTUAN DAN SUMBANGAN
Pasal 16
Hal Sukacita
Ayat 1
setiap anggota yang melahirkan, punguan akan mengadakan acara mamoholi membawa snack senilai Rp. 50.000,- dan memberikan uang pengganti parompa sebesaar Rp. 250.000,-
Ayat 2
Setiap anak laki-laki dari anggota yang menikah, punguan memberikan tumpak sebesar Rp 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) dan pamuli boru uang ulos Rp. 100.000,- ( apabila ada undangan ke punguan )
Ayat 3
Setiap anggota wajib menghadiri “acara ucapan syukur/doa” di tempat anggota yang mengadakannya ( apabila ada undangan ke punguan )
Pasal 17
Hal Dukacita
Ayat 1
Bagi anggota atau anak anggota yang sakit (offname), maka punguan mengadakan kunjungan ke rumah membawa snack senilai Rp. 50.000 dan memberikan uang sebesar Rp. 100.000,-
Ayat 2
Jika ada anggota, anak anggota, orangtua, mertua dari punguan, maka punguan mengadakan acara mangapuli dan membawa snack senilai Rp. 50.000 dan memberikan uang sebesar Rp. 300.000,-
Ayat 3
Apabila masih ada hal-hal yang berhubungan dengan dukacita, punguan akan memusyawarahkannya kemudian.
BAB VIII
KEGIATAN
Pasal 18
Arisan dan Bona Taon
Ayat 1
Punguan mengadakan kegiatan kebaktian berupa arisan/pertemuan sekali sebulan secara bergiliran dan diatur oleh pengurus adn secara musyyawarah
Ayat 2
Setiap tahun punguan merayakan ulang tahun punguan, dan untuk perayaan natal maupun tahun baru akan dimusyawarahkan lebih lanjut, yang keduanya biaya ditanggung bersama.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 19
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga disepakati dan disetujui bersama pada hari Minggu tanggal 12 Maret 1997 di rumah Keluarga Bp. J. Manik ( Asrama Dodik Puntang Lahat )
Pasal 20
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini disampaikan pada tanggal 5 Maret 2000, bertempat di rumah Keluarga Bp. A. Manik ( Almarhum ) Perumnas Selawi Lahat sebagai penyempurnaan dari pasal 19.
Pasal 21
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini disempurnakan kembali pada tanggal 8 Maret 2003 di rumah Keluarga Bp. H. Panggabean ( Puntang Lahat )
Pasal 22
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini diperbaharui kembali pada tanggal 29 Mei 2006 di rumah Keluarga Bp. H. Limbong ( Kota Agung )
Pasal 23
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini diperbaharui kembali pada hari Minggu tanggal 11 April 2010 di rumah Keluarga TR br Sitohang ( GSI Perumnas Lahat ).
Pasal 24
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini diperbaharui kembali pada hari Minggu tanggal 20 Mei 2012 di rumah Keluarga P. Malau ( Kapling Lahat ).
Pasal 25
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini diperbaharui kembali pada hari Minggu tanggal 2 Nopember 2025 di rumah Keluarga P. Malau ( Gumay Talang ).
Pasal 26
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini sewaktu-waktu dapat diralat atau ditambah sesuai dengan keputusan rapat anggota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih jika anda memberikan saran atau kritik yang sifatnya membangun dalam blog saya ini.Jika ada komentar mohon disampaikan / diketik pada kotak di bawah ini.