Selasa, 11 Januari 2011

WAW

Sebuah Surat Keputusan dikeluarkan oleh salah satu instansi pemerintah yang konsep lampirannya berasal dari satuan di bawahnya. Ternyata satuan tersebut mengubah lampiran dari SK tersebut tanpa ada pemberitahuan lebih lanjut kepada ybs. lampiran manakah yang lebih sah, apakah lampiran yang ditandatangi oleh satuan tersebut atau pimpinan dari instansi tersebut ? kenyataan di lapangan bahwa yang dipakai adalah lampiran yang ditandatangi oleh satuan tersebut . WAUWWWWWWWWWWWWWWWWWWWWWWWWWWWWW !!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih jika anda memberikan saran atau kritik yang sifatnya membangun dalam blog saya ini.Jika ada komentar mohon disampaikan / diketik pada kotak di bawah ini.